Sabtu, 15 Januari 2011

Sudah Siapkah Anda Dengan Semua Peraturan Ini

Tanggal 15-22 Jan 2011 Polisi Mengadakan Operasi Besar2an Di Jalan Raya... 
Penerapan Pemberlakuan U.U Lalulintas No.22 Th 2009 
Udah Siap Kah Kalian?
Yang Pasti Bakal Ribet Deh... 
Liat Aja Isi UU Lalin No.22 Berikut Sangsi Pelanggaranya...

Ini Dia Bro Daftar List Nya... 
He...He...He... 

UULAJ No. 22 TAHUN 2009

1. SETIAP ORANG

Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. 
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) 
Denda : Rp 250.000

2. SETIAP PENGGUNA JALAN

Tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. 
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) 
Denda : Rp 250.000


3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR )

a. Tidak bawa SIM 
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah 
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM 
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi 
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) 
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. 
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. 
Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah 
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. 
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. 
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58 
Denda : Rp 500.000

f. Sabuk Keselamatan 
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan 
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g. lampu utama malam hari 
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. 
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 
Denda : rp 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain 
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 
Denda : Rp 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah 
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm. 
Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 
Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas 
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir 
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 
Denda : Rp 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum 
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah 
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 
Denda : Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah 
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 
Denda : Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping 
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping. 
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 
Denda : Rp 250.000

n. Melanggar Rambu atau Marka
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka 
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 
Denda : Rp 500.000

o. Melanggar Apill ( Traffic Light ) 
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 
Denda : Rp 500.000

p. Mengemudi tidak Wajar 
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan 
Pasal 283 jo pasal 106 (1). 
Denda : Rp 750.000

q. Diperlintasan Kereta Api 
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 
Denda : Rp 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat. 
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. 
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 
Denda : Rp 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu 
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. 
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 
Denda : Rp 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda 
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda 
Pasal 284 jo 106 ayat (2). 
Denda : Rp 500.000

0 komentar:

Posting Komentar